Belum Satu Bulan, Turap ADD di Kecamatan Ukui Sudah Pecah

PELALAWAN (MR) - Sesuai instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengawasan Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah Pusat maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah Kabupaten  tidak terlaksana di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pasalnya proyek pembangunan turap dan pembuatan parit yang terletak di depan mesjid tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp,187 417 000, 00,- dengan rincian Dana Drainase 231X0,6X0,5X0,5M sebesar Rp,129.070.500,00,- dan Turap sebesar Rp, 58.346.500,00,- tersebut pecah dan roboh.

Padahal bangunan turap yang dibangun akhir tahun 2018 oleh pihak TPK Desa Bukit Jaya dengan Anggaran Alokasi Dana Desa masih berumur satu bulan.

Belum diketahui pasti apa penyebab bangunan penahan tanah yang ada disekeliling mesjid di Desa Bukit Jaya itu hancur sebelum diserahkan terimalah.

"Kami sungguh terkejut, turap yang dibangun dengan ADD  tersebut sudah pecah sebelum diserah terimakan kepada Desa,' ujar salah seorang warga yang ditemui Monitorriau.com seusai melaksanakan sholat Maghrib di mesjid tersebut, Selasa (15/01/2018).

Dijelaskannya lagi, kejadian turap yang roboh itu sekitar tiga hari yang lalu. "Kami mendengar pihak Desa dan TPK langsung melakukan rapat, membahas pecahnya turap tersebut," urainya lagi.

Ditambahkan warga tersebut, informasi yang mereka terima, pihak desa dan TPK bersepakat akan merobohkan turap yang pecah tersebut dengan alat berat.

"Mereka akan bangun kembali turap tersebut. Soal uangnya kami tidak tahu dari mana," jelas warga tersebut.

Ketua TPK Desa Bukit Jaya Ravi Yuhanda didampingi pihak pengurus BPD saat dikonfirmasi Monitorriau.com di lokasi turap, menyebutkan memang ada kesalahan dalam pembangunan turap tersebut. "Benar pak, bangunan itu tidak sesuai dengan RAB," sebut Ravi dengan wajah terlihat lunglai.

Apa yang disampaikan Ravi terkait RAB diakui oleh salah seorang pengurus BPD yang saat itu mendampinginya. "Jangan hanya TPK saja yang disalahkan pak, tapi juga pembuat RAB dan Pendamping Desa juga harus bertanggung jawab," tuturnya dengan nada tinggi.

Koordinator investigasi LSM FAPPAR RI Davit Amriadi kepada Monitorriau.com di Kantornya, Rabu (16/01/2019) menyebutkan pihak penyidik sudah bisa masuk untuk menyelidiki penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bukit Jaya tersebut. "Kita menduga adanya penyalah gunaan anggaran yang dilakukan oknum-oknum TPK maupun perangkat Desa," sebut Davit.

Disampaikannya lagi, penggunaan ADD ini cukup rawan disalah gunakan, sehingga mengakibatkan mutu fisik proyek tidak sesuai dengan spesifikasi. "Kita minta aparat Tipikor Polres Pelalawan maupun Kejari Pelalawan untuk cepat bertindak, karena proyek ini menggunakan anggaran pemerintah," ujarnya mengakhiri. (MR/ton)

Baca Juga