Pemko Batam Janjikan Sertifikat Gratis pada Warga Kampung Tua

BATAM (MR) - Pemerintah Kota Batam akan menjanjikan sertifikat rumah gratis dan gratis Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) bagi masyarakat di tiga kampung tua di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batam.
 
Yanuar Pribadi selaku Lurah Tanjung Sengkuang mengatakannya pihaknya sudah satu minggu turun ke kampung tua untuk kembali lakukan pendataan warga.
 
"Kita sudah satu minggu sosialisasi, bersama Camat Batu Ampar didampingi oleh beberapa perangkat dari Kecamatan Batu Ampar. Kita berikan imbauan kepada warga kampung tua agar cepat selesaikan persyaratannya," ujarnya.
 
Kampung tua di Kelurahan Tanjung Sengkuang ada tiga yakni Sungai Tering, Kampung Raja dan Tanjung Sengkuang. Untuk mendapatkan sertifikat harus memenuhi syarat yakni, KTP, KK dan lahan yang nilai jualnya dibawah Rp.70 juta.  
 
"Sebelum kita berikan sertifikat rumah secara gratis terlebih dulu kita ukur lahan rumahnya berapa hektare lahannya. Apabila pemilik rumah masih ada sangkut paut dengan utang-utang yang belum dilunasi harus dilunasi terlebih dahulu agar bisa kita berikan sertifikat rumah secara gratis," jelas lurah. (agung)

Baca Juga