Reskrim Polsek Mandau Ringkus Dua Pemilik Senpi Tanpa Izin, Satu Orang Diantaranya Pakai Sabu

DURI (MR) - Jajaran Polsek Mandau terus bergerak dalam mengumpas segala jenis kejahatan diwilayah hukumnya agar terciptanya suasana kondusif dan aman terutama bagu masyarakat yang ada di Kota Duri.

Walaupun sudah beberapa kali berhasil meringkus tersangka dari segala jenis kejahatan mulai membuat jajaran Polsek Mandau bersemangat demi tercipta wilayah hukumnya bebas dari para pelaku yang sengaja membuat kejahatan yang membuat keresahan bagi masyarakat.

Kali ini Polsek Mandau berhasil meringkus dua (2) orang tersangka yang diduga memiliki senjata api dan satu diantaranya dari tersangka tersebut kedapatan oleh Team Opsnal Reskrim sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, Sik membenarkan pengkapan kedua tersangka yang diduga memiliki senjata api tersebut di JI. Simpang. Puncak Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Kedua tersangka tersebut berinisial AS (25) dan HB (41) memang benar diduga memilik senjata api tanpa izin atau dokumen yang sah sebagaimana diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” kata Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, Sik Senin (11/8/19).

Ditambahkan Kompol Arvin, Dalam pengembang kasus ini team Reskrim juga mendapati dari salah satu Tersangka juga  sedang menggunakan narkotika jenis sabu yaitu berinisial HB (41) dengan salah satu wanita yang berinisial UN (25) ditempat berbeda yaitu di Jl. Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

“Dalam perkara kepemilikan senjata api tersebut team Opsnal juga berhasil membawa beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya 1 (satu) pucuk senjata api rakitan disita dari AS (25) dan 1 (satu) buah selonsong peluru yang disita dari HB (41),” terangnya.

Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi menuturkan Kalau dalam perkara Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh HB (41) dan UN (25) team Reskrim juga berhasil mengamankan beberapa BB diantaranya 1 set alat hisap Narkotika jenis sabu-sabu berupa bong, 1 (satu) buah kaca pirex yang masih berisikan narkotika jenis sabu-sabu, yang siap untuk digunakan atau siap untuk dihisap lalu1 (satu) buah mancis yang sudah dirakit menjadi kompor untuk membakar sabu sabu.

“Saat ini Tersangka dan BB sudah diamankan ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (AS)

Baca Juga