PNS Bisa Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat

Jakarta (MR) - Pegawai negeri sipil (PNS) berpeluang mendapat tambahan libur di luar Sabtu dan Minggu. Hal itu dimungkinkan dengan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) yang memberikan jam kerja fleksibel (flexy time).

Rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto. Dia mengatakan, skema yang disiapkan dipastikan tidak akan mengurangi performa pelayanan publik.

Dia mencontohkan, PNS nantinya bisa dapat libur di hari Jumat. Tapi bukan berarti hari tersebut benar-benar tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Tapi hari Jumat jangan hilang sama sekali," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Jadi nantinya PNS berpeluang mendapat libur di hari Jumat tapi tidak setiap minggu, melainkan hanya di minggu ganjil atau genap.

Dengan begitu, dia menjelaskan bisa diterapkan yang namanya job sharing, yang mana PNS libur bergantian di hari Jumat sehingga tak mengganggu pelayanan publik.

"Pelayanan publik tetap harus jalan sehingga harus dengan yang mempunyai kewajiban pelayanan yang sama dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya job sharing," ujarnya.

Dia menambahkan, meskipun PNS nantinya bisa mendapatkan tambahan libur satu hari, dari sisi jam kerja tak berkurang.

Pasalnya yang diterapkan adalah konsep compressed work, di mana jumlah hari kerja per dua minggu dikurangi dan jumlah jam kerja perhari otomatis akan menjadi lebih panjang.

Baca Juga