KPK Temukan Barang Bukti Mata Uang Asing Raka Dwi Novianto

JAKARTA (MR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu 8 Januari 2020.

Satu satu orang yang diperiksa dari delapan orang tersebut adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS). Selain mengamankan delapan orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa mata uang asing yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

"Sampai saat ini ada delapan (orang yang ditangkap-red), barang bukti berupa uang mata uang asing, mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa," ujar Pelaksana Tugas Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wahyu diduga menerima atau dijanjikan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR. (

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan menggelar konferensi pers terkait OTT Komisioner KPU tersebut pada siang nanti.

"Nanti kepastian jumlahnya akan di sampaikan dalam konpers," kata Ali.

Baca Juga