Bawaslu se-Riau Diminta Segera Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu

PEKANBARU (MR) - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau untuk segera membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu guna mengantisipasi pelanggaran Pemilukada 9 daerah di Riau pada tahun 2020.

Rusidi mengatakan, yang paling mwnjadi perhatian saat ini adalah penyalahgunaaan wewenang kepala daerah terhadap mutasi pejabat dan netralitas ASN.

Rusidi meminta Bawaslu se-Riau segera membuka Posko Pengaduan di kantor sekretariat masing-masing guna melayani masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

“Bawaslu Kabupaten/Kota segera buka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap penyalahgunaan kewenangan kepala daerah, baik dalam hal mutasi dan netralitas ASN. Buka posko tersebut di kantor sekretariat Bawaslu masing-masing" pinta Rusidi Rusdan.

Untuk diketahui, 9 daerah di provinsi Riau akan menggelar Pilkada serentak pada tahun ini. Adapun daerah yang akan menggelar Pilkada tersebut adalah Rohil, Rohul, Inhu, Kuansung, Pelalawan, Siak, Dumai, Meranti dan Bengkalis.

Baca Juga