Terkait Protokol Kesehatan Covid-19, Pemprov Akan Merevisi Beberapa Perda

PEKANBARU (MR) - Untuk menegakkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kesehatan tahun 2015.

Syamsuar selaku Gubernur Riau mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sudah menyepakati hal tersebut.

"Kita sudah sepakat dengan DPRD Riau untuk merevis beberapa isi perda mengenai penyelenggaraan Kesehatan tahun 2015," Sampainya.

Revisi yang dilakukan ini bertujuan untuk sebagai bahan acuan kabupaten/kota dalam dalam menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan.

"Semoga dalam waktu dekat revisi ini bisa selesai dan disahkan," Katanya.

Selain sebagai bahan acuan, ia juga menjelaskan bahwa perda protokol kesehatan ini memang harus ditingkatkan.

"Hasil rapat bersama menteri menko maritim beberapa waktu yang lalu ia berharap ada perda," Katanya. (Cipto)

Baca Juga