Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Pulau Garam Ditangkap Polisi

SURABAYA (MR) - Riadi Ansori (31) warga Dusun Karang Barat Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diringkus anggota Satreskoba Polres setempat.

Pengedar sabu yang memiliki jaringan di Kabupaten Sampang, Pamekasan, dan Sumenep tersebut diringkus dengan barang bukti berupa 2,76 gram sabu, yang sudah dibagi dalam lima paket.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu.

"Tersangka memang menjadi target operasi karena juga sering mengedarkan sabu di sebagian wilayah Kabupaten Sumenep," ungkap Nowo, Senin (26/12/2016).

Ditambahkan Nowo, dari tangan tersangka petugas menyita 2,76 gram sabu yang dikemas dalam 5 paket serta 1 buah ponsel. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial T di Kabupaten Sampang.

"Sabu seberat 2,76 gram yang disita dari tersangka akan berdampak terhadap korban kurang lebih 100 penyalahguna narkoba," imbuh Nowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1), 114 (1), dan 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara.*** (okezone)

Baca Juga