Rapid Test Antigen Swab Syarat Perjalanan Keluar Daerah

PEKANBARU (MR) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan bahwa Rapid Test Antigen Swab merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah terutama ke pulau Jawa.

“Sebenarnya ini sudah dijelaskan di dalam surat edaran kementerian Kesehatan RI yang mana Rapid Test Antigen Swab merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan keluar daerah terutama masuk maupun keluar daerah pulau jawa,” ujar Mimi kepada wartawan usai melakukan pertemuan bersama Tim Taskforce Kementerian Kesehatan RI di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Selasa (22/12/2020).

Dijelaskannya, untuk Rapid Test Antigen Swab sendiri masyarakat bisa melakukannya di beberapa rumah sakit yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Adapun harganya juga sudah tertera dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020, yakni sebesar Rp 270.000.

“Karena ini sudah ada penetapan dari pemerintah pusat maka pelaksanaannya di sini juga harus sesuai apa yang disampaikan pemerintah pusat, jadi tidak ada harga yang melebihi harga yang telah ditetapkan,” tukasnya.

Baca Juga