Hasil Sidang, MK Putuskan Pasangan ERA Unggul di Pilkada Labuhanbatu

LABUHANBATU (MR) - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sengketa Pilkada Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dengan perkara Nomor : 141/PHP.BUP-XIX/2021.

pada Jumat (30/07/2021) di Jakarta telah memutuskan Pasangan Erik Adtrada Ritonga - Ellya Rosa Siregar sebagai pemenang dalam Pilkada Labuhanbatu.

Hasil itu didapat setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan pemenang sesuai keputusan MK.

"Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan untuk menetapkan pemenang sesuai keputusan MK,"Kata yang Mulia Majelis Hakim.

Dengan hasil putusan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, sengketa Pilkada Labuhanbatu telah usai dan akan segera melakukan tahapan-tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(anditan)

Baca Juga