Dua Pelaku Berhasil Diamankan, Regar Dalam Lidik Polsek Kubu

ROHIL (MR) - Kepolisian Sektor Kubu,  Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku narkoba jenis sabu sabu pada Jumat (20/08/2021) sekira pukul 22.00 WIB kemarin.

Kedua pelaku bernama Ade Chandra alias Chandra (29) tahun, bersama rekannya bernama Muslim alias Imus (34) tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir.

Keduanya ditangkap petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat diinterogasi mereka mengakui bahwa benar memiliki barang bukti (BB) berupa serbuk kristal bening dengan berat kotor 1,79 gram. Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas dari masing masing saat di geledah di rumahnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada awak media membenarkan hal tersebut.

"Berawal informasi dari masyarakat, lalu Tim Opsnal Polsek Kubu mengamankan seorang laki-laki atas nama saudara Ade Chandra alias Chandra," kata AKP Juliandi, SH Senin (23/08/2021).

Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku disaksikan Kepala Dusun (Kadus) Sipan Sopyan, lanjut AKP Juliandi, kemudian ditemukan barang bukti berupa satu bungkus barang bukti plastik bening berlis merah diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit  handphone (HP) merk Nokia warna hitam terletak disamping rak TV.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari rekakannya Muslim alias Imus. Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal berhasil mengamankan Muslim alias Imus dirumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

Setelah dikorek informasi lebih dalam lagi dia mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Regar (dalam lidik). 

Kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 paket  plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu. 1unit hanphone merek Nokia warna hitam, 4 bungkus plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah henphone merk Nokia warna hitam dan 1 buah alat isap atau bong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, krmudian kedua tersangka lalu di boyong ke Mapolsek Kubu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya hasilnya dinyatakan positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Juliandi. (rls/Wisman)

Baca Juga