Edarkan Sabu 3,6 Kg, Pecatan TNI di Bangka Ditangkap

MONITORRIAU.COM – Pecatan anggota TNI, Tri Junianto alias Tri ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Bangka setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 3,6 kilogram (kg) dan ratusan pil ekstasi. 

Tersangka ditangkap polisi saat sedang hendak transaksi di Desa Riau Silip Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

Kapolres Bangka, AKBP Indra mengatakan, dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan paket narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 3,69 kg yang dibungkus dengan Koran, serta ratusan pil ekstasi berbagai merek.

“Awalnya anggota mengamankan sebanyak 169 gram narkoba jenis sabu dan sepuluh butir pil ekstasi. Setelah digeledah di rumahnya kawasan Pangkalpinang, ditemukan sabu 3,69 kg,” katanya, Minggu (22/5/2022).

Selain mengamankan barang bukti 3,669 kg sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, telepon seluler serta sepeda motor milik tersangka.

Di hadapan polisi, tersangka Tri mengaku baru tiga bulan menjadi kurir narkoba. Tersangka dipecat dari kesatuan TNI pada tahun 2017 silam lantaran terjerat kasus narkoba.

“Narkoba tersebut milik teman saya di Lampung. Dia masih ada di dalam Lapas Narkoba Pangkalpinang,” katanya."*** (iNews.id) 

Baca Juga