Dua Kali Bobol Rumah, Pria Asal Sei Berombang Diciduk Polsek Panipahan

ROHIL (MR) - Tim Opsnal Polsek Panipahan ciduk seorang pria bernama Andi Sofyan Sitorus, dari kediamannya di Jl PLN Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Pria kelahiran Sei Berombang 20 tahun lalu di ciduk petugas kepolisian setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di rumah korbannya bernama Sunarty (48) berlokasi di Jl Pajak Lama Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Senin (11/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Aksinya itu ternyata terlacak petugas kepolisian.

"Dua kali bobol rumah dan mencuri perkakas yang ada di dalam rumah korban. Pria asal Sei Berombang ( Sumut) berhasil kita ciduk," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK.,M.Si disampaikan melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada media, Selasa (19/7/2022).

AKP Juliandi memaparkan, peristiwa itu bermula ketika pelapor sedang berada di Medan, Sumatera Utara melihat handphone miliknya yang telah dikoneksikannya ke Kamera CCTV yang terpasang didalam rumah Pelapor. 

Di hape tersebut Pelapor melihat bahwa kondisi rumah Pelapor dalam keadaan gelap. Pelapor mengira bahwa listrik dalam kondisi Padam sehingga Kamera CCTV yang terpasang didalam rumah Pelapor tidak berfungsi.

Korban kemudian menghubungi saksi bernama Ako yang merupakan adik ipar korban kemudian menyuruhnya untuk mengecek rumah korban. Setelah sampai di rumah korban, saksi melihat ada barang barang milik Sunarti yang hilang.

Kasi Humas Polres Rohil AKP Jukiandi mengatakan, dalam laporannya korban kehilangan 2 unit mesin pompa air merk Sanyo, 4 buah trapo listrik, 1  unit alat bor tangan warna merah, 1 unit baterai AKI dan alat pengecasnya, 3 unit Kipas AC/Outdoor, dan 2 unit Kamera CCTV, 1  unit Amply, serta alat-alat dapur berupa kompor gas, piring, ceret dan gelas.

Atas peristiwa itu Sunarty mengalami kerugian sebesar Rp.11.745.000, kemudian melaporkannya ke Mapolsek Panipahan untuk ditindak lanjuti.

Atas adanya laporan kehilangan dari warga, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps.Kanit Reskrim dan Tim  untuk melakukan cek TKP. 

Hasil cek TKP pihak kepolisian mendapati satu orang laki-laki terekam CCTV. Tidak butuh lama, Tim Opsnal mendapatkan informasi dan langsung menuju ke Jl.SMP Dua Desa Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas dan menangkap pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah pelapor sebanyak 2 kali. Pertama pada tanggal 9 Juli 2022, kedua pada tanggal 11 Juli 2022 sekira jam 20.00 WIB kemudian pelaku digelandang ke Kantor Polsek Panipahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian tersangka di tes urine namun hasilnya negatif, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit bor listrik merk "Electric drill, 3 unit kipas Blower AC.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke - 3 dan Ke - 4 K.U.H.Pidana jo Pasal 64 K.U.H.Pidana," pungkas AKP Juliandi. (rls/man)

Baca Juga