ODGJ Penikam Bos Swalayan 999 Pekanbaru jadi Tersangka

MONITORRIAU.COM - Polisi menetapkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Novitra Irianto (37) sebagai tersangka. Novitra jadi tersangka setelah menikam bos Swalayan 999 Pekanbaru.

"Sudah kami tetapkan tersangka," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan, Rabu (27/7/2022).

Andri mengatakan setelah jadi tersangka Novitra langsung diobservasi oleh dokter kejiwaan di RS Jiwa Tampan, Pekanbaru. Observasi dilakukan karena kondisinya tidak stabil.

"Kami observasi karena kondisinya tidak stabil. Observasi kejiwaan oleh dokter di RS Jiwa dan RS Bhayangkara," katanya.

Dalam catatan kepolisian, Novitra disebut belum ada catatan kriminal. Sebab selama ini kondisinya stabil dan dipantau keluarga.

"Belum ada (pernah berbuat pidana). Jadi memang dia ini rawat jalan jika melihat catatan riwayat sakit kejiwaan yang kami terima sejak 2013 lalu," kata Andri.

Sebelumnya penikaman terjadi sekitar pukul 11.09 WIB di Swalayan 99, kemarin. Pelaku yang baru datang ke swalayan tiba-tiba menikam korban Hendra Priyanto (53).

Tanpa banyak bicara, pelaku pun langsung menusukkan pisau ke tubuh korban. Akibat ditikam, korban mengalami luka di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut korban langsung di bawa ke RS Eka Hospital Pekanbaru untuk dilakukan perawatan. Sementara dari pihak keluarga membuat laporan ke polisi.

Setelah diusut, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah ODGJ yang dirawat jalan. Hal itu dibuktikan surat-surat dari RS Jiwa Tampan dan Kecamatan Bukit Raya sesuai tempat tinggal pelaku."*** (detiksumut) 

Baca Juga