Warga Singapura Pemilik Dokumen Indonesia Resmi Ditahan

PEKANBARU (MR) - Warga Singapura, Azhar, yang memiliki dokumen kependudukan Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru. Dia pun dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, sambil menunggu berkasnya lengkap.

Menurut Kepala Imigrasi Pekanbaru Pria Wibawa, proses pro justicia atau pidana ini dilakukan setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menemukan bukti terjadi pelanggaran UU tentang Keimigrasian. "Kasusnya naik ke penyidikan karena mengurus paspor menggunakan dokumen kependudukan Indonesia seperti KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga) dan akte lahir Indonesia," kata Pria Wibawa kepada wartawan, Rabu (8/2/2017).

Pria menyebut Azhar dititipkan di Rutan karena ruangan Kantor Imigrasi terbatas. Terkait berkas pidananya sendiri, Pria menyebut sudah hampir lengkap. "Dalam waktu dekat, berkas tersangka Azhar akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disusun dakwaan sebelum limpah ke pengadilan," tegas Pria.

Terkait cara Azhar sehingga bisa memiliki dokumen kependudukan Indonesia, Pria Wibawa menyebut menyerahkannya kepada kepolisian. Sebab, Imigrasi hanya sebatas menyidik terjadinya pidana keimigrasian. "Pidana umumnya kita serahkan kepada kepolisian. Misalnya dari mana dia bisa memeroleh KTP, apakah asli atau tidak," kata Pria Wibawa.

Sebelumnya, Azhar diamankan pihak Imigrasi ketika mengurus paspor di Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru. Petugas curiga melihat logat bahasanya yang masih kaku, tapi memiliki dokumen kependudukan Indonesia. Petugas juga curiga dengan dokumen kependudukannya karena tidak sesuai dengan rentang waktu Azhar menetap di Indonesia. Diapun diamankan dan disidik PPNS Kanwil KemenkumHAM Riau.

Kepada petugas, Azhar mengaku bisa mendapatkan KTP, KK dan akte kelahiran setelah mengeluarkan uang Rp20 juta. Dia juga mengaku baru tinggal di Pekanbaru selama enam bulan.
Berdasarkan penyidikan, dokumen itu dikeluarkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan, Azhar juga menyampaikan keterangan berbeda-beda. Dalam suatu kesempatan, dia menyebut mengurus dokumen kependudukan itu sewaktu tinggal di Padang, Sumatera Barat. Namun di kesempatan lain, Azhar menyebut mengurusnya di Pekanbaru.(faktariau)

Baca Juga