Timsus Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Gagalkan Narkoba Sebanyak 30 Kilogram

BENGKALIS (MR) – Tim gabungan khusus (timsus) dari Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis dengan sigap dan tepat dengan target yang dituju berhasil menggagalkan penyeludupan Narkoba sebanyak 30 kilogram sabu, Selasa 15 November 2022 lalu sekitar pukul 23.50 Wib, tepat satu hari sebelum berakhirnya Operasi Antik Polda Riau.

"Penangkapan tersebut dilakukan berawal dari adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, diduga di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkotika," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt Bea Cukai Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba IPTU Toni Armando mengelar press release di lantai II Mapolres Bengkalis, Senin (21/11/2022) saat menggelar press release.

Dikatakan AKBP Indra Wijatmiko, Setelah mendapat informasi tersebut Bhabinkamtibmas segera berkordinasi bersama Sat Narkoba Bengkalis dan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan pendalaman bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis.

"Hasil selama giat tersebut yaitu pada Selasa15 November 2022 pukul 23.50 Wib. Saat itu, timsus melihat ada kegiatan warga desa api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah," jelasnya saat press release yang juga dilakukan secara virtual tersebut.

Lalu tim mendekati dan langsung mengintrogasi terhadap dua orang yang dicurigai tersebut, dua diantaranya MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan yang awalnya mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan.

"Namun tim di lapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama di introgasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis shabu didalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata," paparnya. 

Ditambahkan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko kedua tersangka mengaku disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar 2,5 juta rupiah/ bungkus. 

"Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan didalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," ujarnya. 

Kemudian Kata AKBP Indra, berdasarkan informasi itu, Satnarkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah di introgasi mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan.

"Terhadap tersangka HO alias Eman dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar 150 juta rupiah. Selanjutnya kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.(HANDANA)

Baca Juga