Kanit Tipikor Polres Bengkalis Tanggapi Kutipan Sebesar 10 Ribu Terhadap Murid SMAN 4 Mandau

DURI (MR) – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Mandau melakukan kutipan sebesar 10 ribu rupiah terhadap para murid yang terlambat masuk, Seperti diberitakan kemarin yang dibenarkan langsung oleh pihak Kepala Sekolah bernama Yuliharyoto saat dikonfirmasi. 

Yuliharyoto menyebutkan kutipan sebesar 10 ribu rupiah tersebut itu hanya uji coba bagi siswa yang selalu terlambat masuk dari jam yang telah ditetapkan oleh pihak Sekolah. 

"Kalau sudah tidak terlambat lagi, tentu tidak didenda sebesar 10 ribu rupiah," ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP M. Reza melalui Kanit Tipikor, IPDA Hasan Basri saat dihubungi via Whatsapp mengatakan Kalau sudah disepakati dengan pihak komite sekolah tentu tidak ada masalah. 

"Namun, jika tidak ada kesepakatan dengan pihak Komite tentu itu ada unsur Pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah," terang IPDA Hasan Basri Jum’at (24/2/2023) kepada wartawan monitorriau.com.

Kami juga, diutarakannya, akan melakukan penyelidikan atas informasi ini untuk memastikan apakah kutipan yang dilakukan oleh pihak SMAN 4 Mandau kepada murid yang terlambat tersebut termasuk pungli atau tidak. 

"Nanti kita juga mohon diberikan informasi lebih lanjut terhadap kutipan di SMAN 4 Mandau ini dari rekan-rekan wartawan," tandasnya.(HANDANA) 

Baca Juga