Bandara SSK II Tidak Larang Penumpang Bawa Laptop

PEKANBARU (MR) - Otoritas Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II perketat pengawasan barang penumpang. Terutama pada barang elektronik, misal laptop atau ponsel.

Meski demikian bukan berarti pihak bandara melarang penumpang bawa laptop. Hal tersebut dipertegas Airport Duty Officer OIC Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bambang Setiawan. “Kita melakukan sesuai dengan edaran,” sebutnya, Minggu (02/03/2017).

Artinya tidak ada pelarangan penumpang bawa ponsel atau laptop ke kabin pesawat. Hanya saja pemeriksaan terhadap laptop dilakukan tersendiri. Biasanya,  laptop dalam tas  diminta agar dikeluarkan serta diperiksa secara tersendiri untuk lewati X-ray.

Nantinya jika ada hal-hal yang mencurigakan,  maka petugas akan meminta pemiliknya mengoperasikan terlebih dahulu.

SOP tentang pemeriksaan ketat barang elektronik penumpang pesawat tertuang di Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010.

Surat edaran tersebut menjelaskan barang elektronik misal laptop, ponsel, kamera diperiksa lewat Mesin X-ray. Jika petugas ragu hasil pemeriksaan x-ray, maka petugas dapat melakukan pemeriksaan manual.(FT10/btp)

Baca Juga