Nelayan Inhil Diminta Segera Urus Kartu Anggota

TEMBILAHAN (MR) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendesak para nelayan untuk segera mengurus pembuatan kartu anggota.

Bagaimana tidak, berdasarkan data yang ada diketahui bahwa baru 6200 nelayan yang memiliki kartu dari jumlah total 29 ribu.

"Bagi nelayan, kartu nalayan itu wajib dimiliki sebagai langkah mudah pemerintah untuk mendata," kata Kepala DKP Kabupaten Inhil Muchtar T melalui Kasi Kelembagaan Nelayan Kecil, Syamsuria, kemarin.

Syaratnya, kata Suria cukup dengan mengirimkan fotocopy KTP nelayan yang bersangkutan ke DKP Inhil dan pekerjaan di KTP tertera sebagai nelayan. Namun jika tidak, maka nelayan tersebut harus melengkapi administrasi lainnya berupa surat keterangan dari desa setempat.

"Kartu nelayan ini bersifat online dari Kementerian tujuannya agar pihak Kementerian bisa mengecek, salah satunya langkah mudah untuk menurunkan bantuan hibah ke nelayan di pedesaan," tutupnya.***(mir)

Baca Juga