Enam Raperda Siak Akan di Sahkan Menjadi Perda

SIAK (MR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Siak mensahkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017.Pimpinan sidang ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

Paripurna ini dihadiri Bupati Siak H Syamsuar, unsur Forkompimda, dan 30 anggota DPRD Siak. Keenam Ranperda tersebut di sahkan saat rapat paripurna DPRD Siak di gedung Panglima Ghimbam, Senin (17/4/17).

Keenam Perda tersebut yakni, Peratutan Daerah Kabupaten Siak tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang retribusi pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium kesehatan daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak.

Kemudian Perda selanjutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang perubahan bentuk badan hukum PD Sarana Pembangunan Siak menjadi PT Sarana Pembangunan Siak, Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Siak nomor 7 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Siak Pertambangan dan Energi.

Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang pariwisata halal dan yang terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang pengelolaan air limbah domestik.Bupati Siak Syamsuar mengatakan telah disahkan enam Reperda menjadi Perda diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah.

"Dengan telah disahkan Raperda menjadi Perda kita berharap akan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak,"harapnya.(FT10/MCRiau)

Baca Juga