Tim Opsnal Polres Dumai Berhasil Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online

DUMAI (MR) - Kecanggihan dunia maya melalui akun sosial Bigo dimanfaatkan sebagian orang untuk menjalankan aktifitas prostitusi online. Terbukti, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polres Dumai berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online, Rabu (19/04).

Adapun, terlapor yang berhasil diamankan petugas saat itu yakni berinisial Dr (17) di sebuah kamar penginapan WK Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (Penginapan WK.red) ada prostitusi online (Bigo).

Adapun motif dilakukan terlapor dengan cara menawarkan korbannya berinisial Vi (20) untuk diajak kencan short time (ST) melalui bigo live dengan nama akun "MAMA MUDA", dimana korban di tawarkan kepada lelaki hidung belang dengan bayaran Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu.

Pantauan di lapangan, saat proses penggerebekan yang berlangsung di Wisma Kurnia oleh petugas Kepolisian, didapati ada 3 perempuan dan 2 laki-laki.

Sementara itu Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting membenarkan pihaknya ada mengungkap perkara prostitusi online.

"Ya, benar kita ada berhasil mengungkap perkara prostitusi online. Dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.***(rpc/red)

Baca Juga