Akhirnya, KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka

MONITORRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek multi years pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis. 
 
Pertama, Sekda Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir. Kedua, seorang kontraktor Hobby Siregar. Saat kasus ini terjadi, M Nasir menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
 
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kasus yang menjerat kedua tersangka ini terjadi pada ‎pelaksana proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis sepanjang 51 kilometer dengan nilai mencapai sekitar Rp 500 miliar.
 
"Tersangka atas nama HS dan MN. Keduanya sudah digeledah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan selulernya kepada merdeka.com, Rabu (9/8).
 
Hobby Siregar merupakan Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek tersebut yang dikenal dengan nama Hobby Siregar. Sedangkan M Nasir adalah Kepala Dinas PU yang diduga terlibat kongkalikong.
 
Saat ini, Muhammad Nasir kini menjabat sebagai Sekda Kota Dumai. Bahkan, Nasir batal berangkat haji ke Arab Saudi tahun 2017 ini lantaran dicekal KPK. Imigrasi Batam tidak mengizinkan Nasir ikut bersama rombongan jemaah calon haji lainnya.
 
Penyidik KPK sejak Senin 07 Agustus 2017 kemarin telah melakukan penggeledahan di rumah mertua Muhammad Nasir di Jalan Jati Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
 
Kemudian, keesokan harinya, tim penindakan KPK juga langsung terjun ke Kabupaten Bengkalis dan menggeledah Kantor Kadis PU Bengkalis, Kantor Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Bengkalis, Kantor Bupati Bengkalis dan terakhir rumah PPTK kegiatan proyek tersebut.
 
"Iya, lokasi-lokasi itu memang digeledah KPK. Informasinya ini terkait kasus dugaan proyek MY (Multi Years)," ujar Kabag Humas Bengkalis Johansyah Safri.(merdeka.com) 

Baca Juga