Tidak Kunjung Dibayar PT Pertamina RU II Dumai, Pemilik Tanah Bukit Datuk Adukan ke DPD Pospera

DUMAI (MR) - Terkait pembayaran ganti rugi lahan di perumahan PT Pertamina RU II Dumai tidak kunjung selesai, kelompok warga mengadu ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Dumai.
 
Ketua DPC Pospera Kota Dumai, Budiman Sihite mengatakan, pihaknya didatangi kelompok warga pemilik lahan di perumahan Bukit Datuk PT Pertamina RU II Dumai.
 
Kedatangan para pemilik lahan tersebut, dikatakan Budiman, bahwa mereka mengadukan terkait permasalahan belum tuntasnya ganti rugi tanah tersebut yang dilakukan oleh pihak yang terkait.
 
"Kelompok warga ini sebelumnya sudah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Dumai, dan putusan saat itu, tergugat yakni pihak PT Pertamina diperintahkan untuk melakukan ganti rugi terhadap lahan yang berada di kawasan perumahan Bukit Datuk, yakni sebesar Rp 10 ribu per meter nya, namun hingga saat ini belum terealisasikan," kata Budiman Sihite, Minggu (13/8/2017).
 
Dikatakannya, sebanyak 35 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok masyarakat pemilik lahan tersebut merasa di zolimi oleh pihak PT Pertamina, dikarenakan lahan seluas 165 hektare tersebut belum dibayarkan.
 
"Terkait belum terealisasikan pembayaran lahan tersebut, kelompok warga pemilik lahan ini mengadukan ke pihak kita yakni Pospera Dumai hingga ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP), untuk ditindak lanjuti, sehingga lahan tersebut dapat dibayarkan oleh pihak yang terkait sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Dumai pada saat itu," katanya.
 
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pospera Provinsi Riau, Isaac Agusta Siahaan, mengatakan, dirinya hadir ke Kota Dumai untuk mendengarkan aspirasi warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang berada di komplek perumahan Bukit Datuk PT Pertamina RU II Dumai.
 
"Saat ini kita baru mendengarkan aspirasi kelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di perumahan Bukit Datuk, laporan warga ini akan kita pelajari di tingkat DPD Pospera Riau dan akan berkoordinasi  DPP Pospera, sehingga permasalahan ini segera dituntaskan, dan lahan milik warga seluas 165 hektare ini dapat dibayarkan sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Dumai," kata Isaac Agusta Siahaan.
 
Ketua kelompok warga pemilik lahan di Perumahan PT Pertamina RU II Dumai, Juparno mengatakan sangat berharap kepada DPC Pospera Kota Dumai dan DPD Pospera Provinsi Riau bisa membantu permasalahan lahan yang sudah memakan waktu sangat lama.
 
"Kami sangat berharap Pospera Riau bisa membantu permasalahan kami bisa cepat selesai, dikarenakan sudah memakan waktu yang sangat lama," kata Juparno. (Mrt)

Baca Juga