Penggunaan LKS di Sekolah Tak Dibolehkan Lagi, Laporkan Jika Menemukan...

MonitorRiau.com, Jakarta - Aturan baru mengenai pengadaan buku pelajaran yang direkomendasikan bagi sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa penggunaan lembar kerja siswa (LKS) saat ini tidak diperbolehkan lagi.

Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 8/2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. "LKS tidak perlu lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. Dalam kurikulum baru tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan," jelas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Di sisi lain, Mendikbud, Anies Baswedan mengatakan, semua buku yang dipakai siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti yang diatur Permendikbud yang baru. "Kalau orangtua melihat ada buku yang tidak sesuai, laporkan. Sekolah dan guru wajib pakai yang sesuai aturan," ujar Anies.

Cara termudah mengecek apakah buku di sekolah sudah sesuai aturan, imbuh Anies, adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis. Biodata penulis berupa nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosial sangat menentukan kualitas buku.

Di samping itu juga termasuk keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor. "Buku apapun yang masuk ke sekolah harus sesuai syarat Kemendikbud. Kami mau penulis-penulis baik dapat apresiasi dari masyarakat karena informasi soal dia ada di bukunya," pungkas Anies.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta pro aktif apabila menemukan buku yang tidak sesuai aturan dengan malaporkan lewat laman pungli.kemendikbud.go.id.***

 

Sumber: RMOL

Baca Juga