Presiden Jokowi Minta Penjelasan SP3 Kasus Kebakaran Hutan di Riau

MonitorRiau.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesian, Joko widodo secara khusu akan meminta penjelasan kepada Kapolda Riau soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus 15 pembakaran lahan dan hutan yang melibatkan korporasi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki setelah Rapat Evaluasi Satgas Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan Riau di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis (21/7).

“Saya akan secara khusus meminta Kapolda (Riau) dan Kapolri untuk menjelaskan, apakah memang karena faktor pidana sulit ditemukan pelakunya,” kata Teten Masduki kepada Antara.

Teten mengatakan, dirinya secara khusus datang ke Pekanbaru untuk memastikan secara langsung kebenaran laporan yang selama ini diterima Istana Kepresidenan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau yang terjadi beberapa waktu lalu.

Mengenai penghentian penyidikan untuk 15 kasus kebakaran oleh korporasi oleh Polda Riau, Teten tidak mau berspekulasi. Ia ingin mempelajari terlebih dulu sebelum menyimpulkan apakah kebijakan Polda Riau itu merupakan bentuk kepastian hukum atau sebaliknya, untuk melindungi para investor.

“Saya kira upaya penegakan hukum bukan hanya pidananya saja, memang itu bisa diefektifkan tapi sudah ada upaya lain seperti pembekuan sampai pencabutan izin,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau membantah tudingan yang menuduh dirinya menutupi penerbitan SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

“Tidak ada ditutupi. Kalian (wartawan) saja yang tidak bertanya. Buktinya, saat LSM bilang ada 11 perusahaan mendapat SP3, kita malah bilang 15,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, Rabu (20/7) lalu.

Pada 2015 lalu Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Namun, dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses selanjutnya. Ketiga kasus itu melibatkan tiga korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Ketiganya sudah diproses di pengadilan, bahkan, ada putusan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.

Sementara, 15 perusahaan lain mendapat SP3 dari Polda Riau. Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.

Rivai beralasan, pihak Polda tidak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti.Namun, katanya, Polda Riau siap meladeni jika ada masyarakat atau lembaga yang berupaya melakukan praperadilan terkait SP3 kasus itu.

 

Sumber:CNN Indonesis/Segemennews

Baca Juga