Polisi Ungkap Peredaran Obat Psykotropika di Perawang

SIAK (MR) - Polsek Tualang Redor Siak berhasil mengungkap peredaran obat psycotropika atau daftar G di Perawang, Tualang, Siak. Ribuan butir obat yang sejatinya harus menggunakan resep dokter itu, disita dari tiga pengedar, Samilah, Maxi dan Painem.
 
Terungkap pada Rabu ( 28/2) atas kejelian petugas Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Arya Sudarsa yang lalu ditindaklanjuti tim opsnal Polsek Tualang.
 
Awalnya, Arya dan masyarakat mencurigai aktifitas di rumah pasangan suami-isteri (pasutri), Sam (56) dan Max (48) Jalan Sukaramai, Perawang, yang kerap dikunjungi pelajar berseragam. Setdlah lidik awal, Arya lantas melaporkan temuannya kepada Kapolsek Tualang Kompol James Rajagukguk. Tim pun diturunkan. Dan hasilnya mencengangkan. Daribrumah pasutri tersebut ditemukan ribuan butir obat daftar G.
 
Kasuspun dikembangkan, lalu tim merangsek ke TKP kedua,  Jalan M Ali, Perawa g Barat yakni rumah Painem. Disini petugas juga menemukan ratusan butir obat daftar G. 
 
Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui mendapatkan obat keras tersebut dari Medan Sumatera Utara dan telah mengedarkan selama tiga bulan di Perawang. Konsumennya rata-rata pelajar.
 
Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK MH melalui Kapolsek Tualang Kompol James Raja Gukguk membenarkan adanya kasus tersebut. Ketiga pelaku, kata Dia saat ini telaj diamankan di Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut atas sangkaan menjual dan mengedarkan obat tanpa ijin dan kewenangan.
 
"TKP pertama, Jalan Sukaramai Gg Teratai RT.011 / RW.002 Perawang, Tualang, Siak. Tersangkanya Samilah (56) dan suaminya, Maxi Lastryanto Langie (48). Barang buktinya, obat Merk Tramadol HCI / tablet 50 Mg sebanyak 1.660 ( seribu enam ratus enam puluh ) butir, yang di kemas dalam bentuk Strip / bungkus warna silver, Neo Protifed / tablet 60 Mg sebanyak 27 ( dua puluh tujuh ) butir yang di kemas dalam bentuk Strip / bungkus warna silver dam uang Hasi penjualan sebenyak Rp 4.527 ribu serta empat unit hand phone," ungkap Kapolsek.
 
TKP kedua, bebernya, Jalan M. Ali RT. 001 / RW.008 Perawang Barat, Tualang, Siak. Tersangkanya Painem (32). Barang buktinya, Obat Merk Hexymer 2 warna kuning sebanyak : 683 ( enam ratus delapan puluh tiga ) butir yang di kemas dalam bentuk botol plastik warna putih, Obat Merk Tramadol HCI / tablet 50 Mg sebanyak : 63 ( enam puluh tiga ) butir, yang di kemas dalam bentuk Strip / bungkus warna silver, Obat Merk Trihexyphenidyl sebanyak : 129 ( seratus du puluh sembilan ) butir, yang di kemas dalam bentuk Strip / bungkus warna silver dan uang hasi penjualan sebanyak :Rp 108 ribu serta satu unit hand phone.
 
" Atas kasus ini kita berkoordinasi dengan Balai POM. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandas James.(Sgk)
 

Baca Juga