Waduh...!!! KPK Resmi Tangkap 7 Anggota DPRD Sumut, Ditahan di Rutan Berbeda

JAKARTA (MR) - Penyidik KPK menahan 7 anggota DPRD Sumut yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Jumat (5/8/2016).

Seperti dilansir situs resmi KPK, kpk.go.id, 7 anggota DPRD Sumut yang ditahan itu masing-masing Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Ketujuh tersangka suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012, APBD 2013, dan APBD 2014 itu, ditahan rutan yang berbeda untuk 20 hari pertama.

“Berdasarkan kewenangan penyidik, Pasal 21 KUHAP maka dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Priharsa menambahkan, Muhammad Affan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Budiman Nadapdap ditahan di Rutan Salemba, Guntur Manurung ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Zulkifli Effendi Siregar dan Bustami ditahan di Rutan Salemba, Zulkifli Husein ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Terakhir, Parluhutan Siregar ditahan di Polres Jakarta Pusat,” lanjutnya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

 

Editor: GJ. Siregar

sumber: kpk.go.id

Baca Juga