Penambahan THR PNS Akan Disesuaikan Dengan APBN

JAKARTA (MR) - Pemerintah berencana menambah jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).THR yang akan diberikan terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
 
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penambahan tersebut akan disesuaikan dengan anggaran negara. "Nanti kita lihat, karena anggaran 2018 sudah ditetapkan dalam UU APBN," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 11 April 2018.
 
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebut THR akan diberikan sebelum Hari Raya Lebaran 2018. Sedangkan gaji ke-13, menurut dia, akan diberikan sekitar bulan Juni. Ia juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini.
 
“Yang jelas ini tidak ada perubahan dalam hal waktu. Tapi dalam hal jumlah ada perubahan,” ujarnya di gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018.
 
Ihwal kesejahteraan pensiunan ASN, pemerintah juga tengah menggodok skema pembiayaan dana pensiun yang baru bernama fully funded. Asman mengatakan sistem fully funded adalah sistem pendanaan pensiun yang pembayarannya berasal dari iuran PNS dan pemerintah. Rencananya, skema itu akan diterapkan tahun ini.
 
 
Sumber: Tempo.co

Baca Juga