Zul AS : OPD Jangan Bawa Mobil Dinas Untuk Mudik

DUMAI (MR) - Wali Kota Dumai, Zulkifli AS dengan tegas melarang para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai membawa mobil dinas untuk mudik.
 
Ia melarang para kepala OPD menggunakan fasilitas.
 
Zul AS dengan tegas melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik.
 
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Bukan untuk kepentingan pribadi," terangnya kepada Tribundumai.com, Kamis (7/6/2018).
 
Menurutnya, larangan itu tertuang dalam satu poin imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya dari Wali Kota Dumai.
 
Pada imbauan itu berisi peringatan kepada para pejabat untuk mewaspadai dan menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi.
 
Zul AS menerbitkan imbauan tertanggal 5 Juni 2018 untuk menindaklanjuti surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B3794/GTF00.20W01-13/06/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya.
 
Total ada tiga poin dalam imbauan tersebut.
 
Poin lainnya yakni melarang pegawai negari atau penyelenggara negara menerima segala bentuk gratifikasi.
 
Mereka yang kedapatan lakukan gratifikasi bakal terancam pidana.
 
Ia mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan.
 
Zul AS juga mengajak pimpinan perusahaan atau koorporasi komitmen untuk tidak memberikan sesuatu sebagai gratifikasi. Ia mengingatkan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara.

Baca Juga