MENU TUTUP

KPK Dinilai Tak Mengedepankan Pencegahan Dalam Kasus Irman Gusman

Sabtu, 08 Desember 2018 | 13:12:44 WIB
KPK Dinilai Tak Mengedepankan Pencegahan Dalam Kasus Irman Gusman

MONITORRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengedepankan upaya pencegahan dalam memberantas kasus rasuah di Indonesia. Hal ini terkait kasus suap pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Profesor Suteki mengatakan, suap dan gratifikasi merupakan perbedaan walaupun sangat tipis. Menurutnya, seorang pejabat negara itu diberi waktu 30 hari ketika menerima pemberian dari seseorang.

"Yang dipersoalkan ketika gratifikasi Itu sudah terindikasi dengan suap dan ini yang dilarang secara hukum formal tetapi kalau saya melihat inti persoalan gratifikasi itu masih ada jeda waktu kira-kira 30 hari," kata Suteki di sebuah diskusi publik MNC Trijaya yang bertajuk 'Hukum dan Penegakan Keadilan' di d'consulate resto & lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).

Menurut dia, lembaga antirasuah itu harus lebih mengedepankan tindakan pencegahan ketimbang penindakan. Sebab itu, menjadi sebuah langkah yang didahulukan sebelum praktik pelanggaran hukum terjadi.

"Mestinya KPK tidak mengutamakan masalah penindakan, tetapi aspek pencegahan. Dan aspek pencegahan ini yang saya tidak mencium. Kalau saya berfikir dalam sisi law and society, Jadi kalau ada orang terindikasi lebih baik kita Ingatkan supaya sadar ketika masih terus itu baru jadi sasaran tembak," ujarnya

KPK, menurut Suteki harus lebih bijaksana dalam mengambil suatu tindakan. Langkah bijaksana itu dapat diambil jika saja KPK mempertimbangkan berbagai aspek seperti aspek sosiologi dan budaya.

"Saya melihat ini harus kita lihat lebih Arif lagi, tidak hanya menyuarakan peraturan tetapi kita gali dari aspek sosiologisnya dari moral, etik, religion. Maksud saya ini tidak pas kalau digabung dengan undang-undang korupsi," tukasnya.

Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman berupa vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dinyatakan menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog.*** (okezone)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Besok Radja Langit Cup U-9 dan U-11 Digelar, 27 Tim Siap Berlaga

2

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

3

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

4

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

5

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi