MENU TUTUP
Korupsi Dana Kebakaran Hutan

Eks Kepala BPBD Dumai Divonis 15 Bulan Penjara

Rabu, 19 Desember 2018 | 12:33:50 WIB
Eks Kepala BPBD Dumai Divonis 15 Bulan Penjara Susana sidang (foto: Merdeka.com)

PEKANBARU (MR) - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dumai, berinisial Nov.

Hakim menilai, Nov terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Dumai. Duit tersebut ditilapnya untuk memperkaya diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nov dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, dipotong masa tahanan," ujar Hakim Ketua Majelis, Bambang Myanto, Selasa (18/12).

Nov dijerat pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bukan hanya Nov yang terlibat kasus ini, tapi ada dua anak buahnya yang ikut diseret ke pengadilan. Kedua staf di BPBD Dumai, yakni Shl dan Wid. Namun, hakim memvonis keduanya lebih ringan dari Nov.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shl dan Wid selama 1 tahun 2 bulan," ucap hakim Bambang.

Hakim juga menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda kepada negara masing-masing Rp50 juta. Namun, denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.

Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak atas vonis yang dihadapi mereka. Hal sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aiman.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Aiman.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut Noviar dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sementara Suherlina dan Widawati dituntut penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa berawal ketika Walikota Dumai menetapkan status tanggap darurat terhadap bencana Karhutla di daerahnya pada 4 Maret 2014. Status itu diperpanjang hingga 4 April 2014.

Atas bencana itu, BNPB menyalurkan bantuan untuk penanggulangan bencana Karhutla sebesar Rp731 juta. Tahap pertama, dicairkan sebesar Rp150 juta.

Dana itu diambil Nov bersama Shl ke BRI, dan diserahkan ke Wid. Begitu juga sisa dana tahap dua yang disalurkan BNPB untuk penanggulangan bencana Karhutla di Dumai.

Sesuai aturan, seharusnya Nov selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan itu dan membuat rekening pemerintah. "Namun terdakwa bertindak sendiri seolah-olah sebagai PPK," kata JPU dalam dakwaanya.

Tapi dalam pelaksanaan anggaran, para terdakwa tidak melakukan pembelian masker. Selain itu, pengadaan makanan, minuman juga dilakukan sendiri oleh ketiga terdakwa tanpa menujuk pihak ketiga.

Sumber: Merdeka.com

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah