GNPK-RI Laporkan Dugaan Tipikor Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal Kepada Kejaksaan Negeri
TEGAL (MR) - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) atas nama Pimpinan Pusat H.M.Basri Budi Utomo, pada selasa tanggal 30 Agustus 2016 telah menyampaikan pengaduan dugaan korupsi Kasus Retribusi Pasar Pagi Tegal yang telah terjadi di SKPD Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal. Penyerahan berkas lampiran bukti dan alat bukti kepada Kejaksaan Tinggi Tegal agar segera ditindaklanjuti guna mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Dugaan kasus korupsi Kasus Retribusi Pasar Pagi Tegal tersebut diatas, secara langsung dan/ataupun tidak langsung diduga melibatkan beberapa nama pejabat publik dan stafnya, untuk memastikan kebenaran itu harus kita junjung asas praduga tidak bersalah sampai adanya kepastian hukum dari pihak yang berwenang, adapun nama-nama yang diduga melakukan korupsi adalah:
1. Nama: Drs.SURIPTO
Jabatan: Plt. Kepala Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal
Alamat: Jl. Hang Tuah No.25 Tegal
2. Nama: ARIS SUROSO,SH
Jabatan: Kabid Pasar Diskop,UKM, Perindag Kota Tegal
Alamat: Jl. Hang Tuah No.25 Tegal
3. Nama: UNTUNG SANTOSO
Jabatan: Kepala Pasar Pagi Tegal
Alamat: Mangkukusuman Tegal
Dalam pengaduan, Ini kronologi yang telah disampaikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 18 Juli 2016, Saudara Untung Santoso Kepala
Pasar Pagi Tegal menarik retribusi atas Pemakaian Counter dan
Balik Nama kepada Saudara H.SABIKHIS (pedagang pasar pagi
Tegal) sebesar Rp. 12.209.400,- ( Dua belas juta dua ratus
sembilan ribu empat ratus rupiah ) ;
2. Selanjutnya Saudara Untung Santoso menyerahkan uang
Retribusi yang diserahkan Saudara H.SABIKHIS (pedagang
pasar) kepada Saudara ARIS SUROSO,SH Kabid Pasar Diskop,
UKM, Perindag Kota Tegal sebesar Rp. 12.209.400,- ( Dua belas
juta dua ratus sembilan ribu empat ratus rupiah );
3. Atas penerimaan uang tersebut, Saudara ARIS SUROSO,SH
Kabid Pasar Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal, menerbitkan
dan menyerahkan tanda terima a/n. Saudara ABDULLAH
Bendahara Diskop,UKM, Perindag Kota Tegal tertangal 18 Juli
2016, untuk disetor kerekening: 4141102;
4. Namun setelah dilakukan pengecekan ke Diskop, UKM, Perindag
Kota Tegal, nama “ABDULLAH” selaku penerima dan yang
menandatangani Tanda Terima (Kwitansi) tanpa stempel atas
nama Bendahara Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal, tidak ada
personilnya alias bodong (palsu);
5. Yang menerima uang retribusi dan yang menyerahkan tanda
terima (kwitansi) sebesar Rp. 12.209.400,- (Dua belas juta dua
ratus sembilan ribu empat ratus rupiah) atas nama ABDULLAH Bendahara Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal kepada Saudara
H.SABIKHIS (pedagang pasar pagi tegal) adalah Saudara ARIS
SUROSO,SH, Kabid Pasar Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal;
Alat Bukti Kasus Retribusi Pasar Pagi Tegal:
1. Copy tanda terima palsu atas nama Abdullah Bendahara Diskop,
UKM, Perindag Kota Tegal tertanggal 18 Juli 2016, senilai Rp.
12.209.400,- (Dua belas juta dua ratus sembilan ribu empat ratus
rupiah);
(Lampiran Bukti P2)
2. Copy contoh tanda terima asli dari Diskop, UKM, Perindag Kota
3. Surat pernyataan dari Saudara H.SABIKHIS (pedagang pasar
pagi tegal), terkait dengan penyetoran sejumlah uang tunai
sebesar Rp. 12.209.400,- (Dua belas juta dua ratus sembilan ribu
empat ratus rupiah) kepada Saudara Untung Santoso Kepala
pasar pagi Tegal tertanggal 18 Juli 2016;
(Lampiran Bukti P4)
Saksi - Saksi:
1. Saudara H.SABIKHIS pedagang pasar pagi Tegal;
2. Saudara H.JUNMONO DAGUSTA pedagang pasar pagi Tegal
(Penasehat Paguyuban Pasar Pagi Tegal);
3. Saudara H.NURYADI pedagang pasar pagi Tegal (Penasehat
Paguyuban Pasar Pagi Tegal);
Hasil Tela’ahan:
Setelah dilakukan investigasi dan klarifikasi atas pengaduan
dimaksud, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Diduga kuat sdr. ARIS SUROSO,SH telah melakukan korupsi/perbuatan melawan hukum dgn memalsukan tanda terima dan
tidak menyetorkan penarikan retribusi pasar pagi ke Kas Daerah
Kota Tegal sebagai PAD Kota Tegal;
2. Diduga kuat Saudara UNTUNG SANTOSO selaku Kepala Pasar
Pagi Tegal turut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang diduga
kuat dilakukan oleh Sdr. ARIS SUROSO,SH;
3. Diduga kuat Saudara Drs.SURIPTO selaku Kepala Diskop, UKM,
Perindag Kota Tegal turut terlibat dalam tindak pidana korupsi
yang diduga kuat dilakukan oleh Saudara ARIS SUROSO,SH;
4. Untuk mengembangkan dan memperdalam dugaan tindak pidana
korupsi pada SKPD Diskop, UKM, Perindag Kota Tegal, dapat
dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi
yang nama-namanya seperti disebut diatas;
Dasar Hukum:
1. Undang - Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
2. Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No.20 Tahun 2001;
3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara
Negara;
5. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
6. Peraturan Daerah Kota Tegal No. 6 Tahun 2007 Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan
7. Peraturan Walikota Tegal No. 14 Tahun 2008 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007
Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan;
Berdasarkan pengaduan yang sudah disampaikan, maka sebagaimana amanat undang-undang untuk mendapatkan kepastian hukum, GNPK-RI akan terus mempertanyakan, memantau dan mengawal dugaan korupsi Kasus Retribusi Pasar Pagi Tegal sampai tuntas.*** (gjs)