MENU TUTUP

Bisnis Online Wajib Punya NPWP

Senin, 28 Januari 2019 | 10:07:16 WIB
Bisnis Online Wajib Punya NPWP
MOITORRIAU.COM - Ini aturan baru. Setiap pelaku usaha wajib punya NPWP. Kementerian Keuangan RI sudah merilis soal aturan pajak e-commerce dalam PMK 210/PMK.010/2018 soal Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
 
Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban e-commerce di luar Platform marketplace. Setiap pelaku usaha melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang diberlakukan.
 
"Artinya, siapapun yang melakukan perdagangan secara online wajib bayar pajak dan ditandai dengan kepemilikan NPWP," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, seperti dikutip dari detik.com. 
 
"Pemilik toko online bisa memastikan para pedagang yang memanfaatkan platformnya harus terhubung dengan sistem perpajakan nasional," tambahnya. 
 
Prastowo menyebut, para pedagang yang melakukan transaksi secara online wajib terhubung di sistem dengan mengantongi NPWP. Artinya mereka tercatat sebagai wajib pajak (WP). Oleh karena itu, para pemilik toko online serta Ditjen Pajak sebaiknya sesegera mungkin melakukan sosialisasi agar tidak menimbul gejolak.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

2

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

3

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

4

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

5

Sertu Sareh Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Bagan Besar