MENU TUTUP

Jam Operasional Warnet di Pekanbaru Sampai 22.00 WIB

Kamis, 31 Januari 2019 | 11:44:20 WIB
Jam Operasional Warnet di Pekanbaru Sampai 22.00 WIB
PEKANBARU (MR) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru telah menerbitkan perizinan resmi bagi 97 Warung Internet (Warnet) di Kota Pekanbaru.
 
“Jika berdasarkan data kami, pemberian izin Warnet di Pekanbaru hanya 97 Warnet. Izin tersebut dikeluarkan terhitung sejak tahun 2012 hingga Januari 2019,” kata Kepala Bidang Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem DPMPTSP Kota Pekanbaru, Adi Lesmana.
 
Jam operasional Warnet yang diberi izin tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Untuk itu, jika ada warnet yang beroperasi di luar aturan, pihaknya akan memberikan sanksi.
 
“Soal waktu operasional, mereka (pengusaha warnet) tentu sudah tahu. Tapi masih saja ada yang melanggar. Kami minta masyarakat ikut memantau dan melaporkan jika ada Warnet yang beroperasi lewat jam 22.00 WIB. Nanti Satpol PP yang akan bertindak,” ujarnya.
 
“Jika terbukti melanggar, usaha mereka bisa ditutup dan izin bisa kami cabut. Aturannya jelas dan sudah ada,” cakapnya.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78