MENU TUTUP

Bawaslu Riau Ikuti Rakornas Kehumasan di Jakarta

Kamis, 07 Februari 2019 | 14:25:22 WIB
Bawaslu Riau Ikuti Rakornas Kehumasan di Jakarta
JAKARTA (MR) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengikuti  Rapat Koordinasi Nasional Kehumasan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia gelombang ke-2 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Rabu (6/2/2019).
 
Rapat koordinasi ini diikuti oleh anggota Bawaslu Riau yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Neil Antariksa, SH, MH beserta para pejabat Pengelola Informasi dan Data Bawaslu Riau.
 
Rakornas ini dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah. Turut hadir dalam pembukaan 3 anggota Bawaslu RI lainnya Moh. Affifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja. Kegiatan Rakor dibuka pukul 21.40 WIB setelah itu para narasumber menyampaikan materinya.
 
Dalam Rakor Nasional ini Bawaslu mengundang 3 lembaga yang mensupport Bawaslu sebagai narasumber yaitu Informasi dan Komunikasi Publik (IKP),  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Publik (KIP).
 
Koordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Moh Afifuddin menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga non-struktural memiliki kewajiban untuk menyampaikan apa yang telah di kerjakan oleh Bawaslu.
 
"Jangan sampai kita sudah berdarah-darah bekerja, tetapi ada tanggapan Pengawas tidak bekerja yang disebabkan karena kurangnya publikasi oleh lembaga," tuturnya saat sambutan.
 
Nuning Rodiah, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagai narasumber kedua memaparkan Fungsi Kehumasan Bawaslu sebagai wajah dari sebuah lembaga.
 
"Humas harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dan setiap orang merupakan agent humas," jelas Nuning.
 
Narasumber ketiga, Hendra J Kede dari KIP menjelaskan tentang hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi.
 
Hendra mengajak para peserta Rakor untuk berhati-hati dalam memberikan  informasi terlebih jika menolak permohonan informasi, karena terdapat sanksi kepada lembaga yang tidak melakukannya. 
 
"Setiap masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi, tetapi tentu saja ada informasi-informasi yang dikecualikan, dimana informasi yang sudah ditentukan oleh PPID," imbuhnya.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

Danramil 02/BK Cek Kesiapan Lahan Untuk Ketahanan Pangan

5

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai