MENU TUTUP
Kasat : Satu Korban Patah Kaki

Empat Pelaku Pengeroyokan di Balai Jaya Diringkus, Tiga Masih DPO

Kamis, 28 Maret 2019 | 14:39:37 WIB
Empat  Pelaku Pengeroyokan di Balai Jaya Diringkus, Tiga Masih DPO

BANJAR XII (MR) - Diduga akibat perebutan lahan penjagaan alat berat terjadi penyeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan 4 orang luka memar di sekujur tubuh dan satu orang patah kaki.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim AKP Feris Nursanjaya SIk di dampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, saat menggelar Pers Release di depan kantor Sat Reskrim kamis (28/3) Mapolres Rohil Banjar XII.

"Ya hari ini kita mengungkapkan kasus pengeroyokan yang dilakukan atau di komadoi pelaku Agus Butar-butar dan Kawan-kawan secara bersama-sama yang terjadi di Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Bagan Sinembah," kata Kasat.

Dikatakan Kasatreskrim AKP Farris Nur Sanjaya bahwa kejadian penyeroyokan ini bermula dari rebutan lapak menjaga alat berat di Blok 22-23 kebun kelapa sawit PT. IVOMAS di Kepenghuluan Balam Sempurna Km. 31.

Sementara kejadian pengeroyokan ini terjadi pada 27 Januari 2019 lalu sekitar pukul 14:00 wib,Saat itu pelaku Agus Butar Butar bersama enam rekannya yakni Timbul, Farod, Ginda Manurung, Riki dan Eko datang ke Blok 22-23 menggunakan tiga unit mobil. 

Sesampainya dilokasi kejadian tersebut,Agus Dkk langsung melakukan penyerangan terhadap korban Parmajuan Munte dan empat rekannya yakni James Sinaga, Bambang, Jefri dan Abdillah Lubis yang sedang melaksanakan jaga alat berat di kebun itu. 

"Hasil pemeriksaan kami, yang bertikai ini dulunya pernah jadi pernah jadi pengurus pemuda pancasila di Rokan Hilir," ungkap Farris. 

Dalam pengeroyokan itu lanjut Farris, Agus dkk menggunakan senjata tajam jenis klewang, benda tumpul berupa broti jenis gagang cangkul, dan senjata api, sehingga korban mengalami iuka-iuka, memar dan lebam pada bagian tubuh, dan retak pada bagian tulang kering kaki kiri yang mengakibatkan tidak dapat berjalan. 

Atas kejadian tersebut para korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir. Para tersangka ditangkap pada 18 Maret. Namun tiga diantaranya, yakni Timbul, Farod dan Eko masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Empat tersangka bersama barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,ke 4 tersangka ini dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiyaan dan penyeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat," pungkasnya. (eka)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah