MENU TUTUP

Perusahaan Diminta di Riau Sediakan Angkutan Mudik Gratis

Sabtu, 18 Mei 2019 | 12:26:45 WIB
Perusahaan Diminta di Riau Sediakan Angkutan Mudik Gratis Foto ilustrasi (google.com)
PEKANBARU (MR) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau mengimbau sejumlah perusahaan di daerah itu agar bisa menyediakan angkutan mudik lebaran bagi karyawan secara gratis dalam merayakan Idul Fitri di kampung masing-masing.
 
"Penyediaan angkutan gratis mudik lebaran merupakan bagian dukungan peningkatan kesejahteraan karyawan, apalagi dalam momen Idul Fitri, sehingga mereka tidak lagi mengeluarkan biaya banyak untuk transportasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Rasidin, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Rinda Situmorang di Pekanbaru, Jumat.
 
Menurut dia, penyediaan angkutan mudik gratis, juga bagian dari tanggung jawab perusahaan memberikan transportasi yang nyaman dan aman bagi karyawannya.
 
Ia menyebutkan, tahun sebelumnya, biasanya sejumlah perusahaan seperti PT Indah Kiat, RAPP, Pelindo, PTPN V, Perum Pegadaian dan lainnya menyediakan angkutan gratis pulang pergi dari Riau ke Sumbar, Riau ke Sumut atau dari Riau ke Jambi dan lainnya.
 
"Kita masih berharap tahun 2019 perusahaan kembali menyediakan transprotasi gratis bagi karyawan, agar mereka berserta istri dan anak-anaknya bisa naik kendaraan tanpa mengeluarkan ongkos tambahah dan lebih nyaman lagi dibanding mereka menggunakan motor untuk mudik," katanya.
 
Selain penyediaan transportasi gratis, katanya, Disnakertrans Riau juga sudah mengimbau perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawan mereka.
 
Jumlah perusahaan di Riau mencapai 8.633 dengan jumlah karyawan tercatat sebanyak 1.641.909 orang.
 
"THR keagaman wajib dibayarkan perusahaan sebagai bagian dari kesejahteraan pekerja untuk membeli keperluannya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 dengan suka cita," katanya.
 
Menurut Rinda, untuk memantau perusahaan melakukan pembayaran THR pada karyawan itu tepat waktu, maka Dinas Nakertrans Riau sudah membuka posko pengaduan pada tiap Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota.
 
Ia menyebutkan, untuk memantau pemberian THR keagamaan itu maka Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran No. 84 tahun 2019 tentang THR keagamaan, dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri tahun 2019 agar tercipta suasana hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Menteri AHY Ingatkan Hotline Pengaduan Kementerian ATR/BPN

2

Menteri AHY Tinjau Persiapan Kantor Pertanahan Kota Dumai Menuju Kota Lengkap

3

Dandim 0320/Dumai Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila

4

Babinsa Sertu Sutarno Gencarkan Sosialisasi Pencegahan PMK di Dumai Timur

5

Menteri AHY Kenakan Pakaian Adat Melayu Riau