MENU TUTUP

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10,9 Miliyar

Jumat, 02 Agustus 2019 | 13:42:47 WIB
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10,9 Miliyar

TEMBILAHAN (MR)- kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan musnahkan barang ilegal senilai Rp 10,9 Miliyar.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Jalan Jendral Sudirman.

"Senilai barang yang dimusnahkan itu berupa Rokok dan Minuman Keras (Miras) hasil 28 kali penindakan tahun 2019," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Adapun jumlah barang tersebut 11 juta batang Rokok Ilegal dan 3.778 botol minuman keras impor ilegal sebanyak 5,4 ribu liter yang bertotal Rp 10,9 miliyar.

Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7,1 Miliyar.***(mir

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah