MENU TUTUP

JPU Tuntut 8 Tahun 6 Bulan, Hakim Vonis Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 12 Oktober 2016 | 10:55:44 WIB
JPU Tuntut 8 Tahun 6 Bulan, Hakim Vonis Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh 1 Tahun 6 Bulan Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh duduk berdampingan dengan mantan Sekda Bengkalis Azrafiani Raoef menjelang sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 7 Juni 2016

PEKANBARU (MR) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan selama 1 tahun 6 bulan terhadap Bupati Bengkalis Periode 2010-2015, Herliyan Saleh.

Padahal, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan Herliyan Saleh terbukti ikut serta dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 dengan kerugian senilai Rp 31 miliar. Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Riau tersebut membayar denda 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Herliyan Saleh terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 11 Oktober 2016.

Vonis terhadap Herliyan Saleh ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita, sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta.

Putusan serupa juga diberikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Rauh, dengan vonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diajukan ke persidangan atas kasus sama dengan berkas terpisah (Split).

Putusan terhadap Azrafiani Rauh juga jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa 8 tahun 6 bulan. "Terdakwa Azrafiani tidak terbukti menikmati uang korupsi sesuai dakwaan Premier," ucap Hakim Marsudin.

Sebelumnya, dalam persidangan nama Bupati Bengkalis saat ini, Amril Mukminin, muncul dalam dakwaan Herliyan Saleh atas kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis 2012. Amril disebut menerima uang sebesar Rp10 juta. Saat itu ia masih menjabat anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.***

 

Sumber : Riauonline.co.id

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah