MENU TUTUP

Dinas Pendidikan Dumai Melarang Menjual Belikan Buku LKS di Sekolah SD dan SMP

Jumat, 04 November 2016 | 11:43:56 WIB
Dinas Pendidikan Dumai Melarang Menjual Belikan Buku LKS di Sekolah SD dan SMP Ilustrasi, net

DUMAI (MR) - Selain buku teks pelajaran, peserta didik di Tanah Air umumnya masih harus membeli buku lembar kerja siswa (LKS). Nyatanya, Kemdikbud tidak mewajibkan pengadaan LKS bagi siswa, lembaran kerja siswa sebaiknya di perbuat oleh guru bidang studi masing-masing.

Anies Baswedan di saat ia menjabat sebagai Mendikbud menegaskan, semua buku pelajaran yang dipakai di sekolah harus memenuhi ketentuan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Anies mengimbuhkan, buku pelajaran juga harus mencantumkan biodata lengkap penulis, termasuk informasi kontak yang dapat dihubungi serta karya penulis selama sepuluh tahun terakhir. 

Jika masyarakat menemukan buku pelajaran yang tak sesuai kriteria di Permendikbud tersebut, bisa melapor ke Dinas Pendidikan. Kemdikbud akan memberi tindakan tegas kepada sekolah. Sanksinya bisa berupa pencabutan dana BOS hingga pemecatan kepala sekolahnya.

Namun sepertinya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 hanya di anggap sebagai angin lalu oleh pihak sekolah Dumai, sebab masih banyak sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD maupun SMP Kota Dumai masih menggunakan Lembaran Kerja Siswa (LKS) tersebut dengan alasan sudah di lakukan musyawarah kepada wali murid.

Terkait hal ini Dinas Pendidikan Dumai melalui Sekretaris Drs.H.Ridwan saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu, bahwa ada hasil konfirmasi awak media di beberapa sekolah SDN dan SMPN masih melakukan peredaran buku LKS di sekolahnya bahkan murid ada yang di suruh Foto copy jika tidak mampu membeli buku LKS.

"Kami dari pihak Dinas Pendidikan sudah beberapa kali memberi surat pemberitahuan melarang bahwa sekolah SD maupun SMP  tidak di perbolehkan menggunakan Lembaran Kerja Siswa (LKS), jika ada pihak sekolah masih melakukan peredaran LKS maka itu tanpa sepengetahuan kami, bisa saja pihak sekolah melakukan kerjasama dengan pihak percetakan" Tutupnya.

Namun ketika di tanya soal sangsi yang akan di terapkan kepada Kepala Sekolah apabila masih melakukan peredaran LKS Drs.H.Ridwan enggan menjawabnya.

Walikota Dumai H.Zulkifli As saat di konfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu" Jika memang sudah di larang oleh Dinas Pendidikan, berartikan sudah melanggar, ya di informasikan ke dinas" Tutup Wako.*** (Eradumai.com)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Hari Kedua, KNPI Dumai Semangat Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera Barat

2
Pendaftaran Bacalon Walikota Dumai

Ferdiansyah jadi yang Pertama Kembalikan Berkas ke PKS Dumai

3
Kisah di Balik Rencana Liputan

Momen Kebahagiaan di Balik Jeruji Penjara

4

DUMAI SHOTS: Mengabadikan Momen Berolahraga

5

Serda Miftah Patroli Cegah Karhutla di Batu Tritip