MENU TUTUP

Anggota KPU Terima Suap dari Caleg PDIP, KPK: Pengkhianatan terhadap Demokrasi

Jumat, 10 Januari 2020 | 00:42:05 WIB
Anggota KPU Terima Suap dari Caleg PDIP, KPK: Pengkhianatan terhadap Demokrasi Ketua KPU Arief Budiman dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto

JAKARTA (MR) - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyesalkan terjadinya suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024. Wahyu menerima suap dari caleg PDIP Harun Masiku.

"KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU-RI terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu Anggota DPR-RI," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Lili bahkan menyebut persengkokolan penyuapan antar penyelenggaraan dan politisi dalam hal ini Wahyu dan Harun, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses demokrasi.

"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," jelasnya.

Tak hanya itu, dalam jumpa pers penetapan tersangka Wahyu dan caleg PDIP Harun Masiku, KPK juga mengajak KPU duduk bersama sebagai gambaran bahwa keduanya memiliki komitnen bersama-sama dalam memberantas korupsi di tubuh KPU.

"KPK dan KPU duduk bersama dalam konferensi pers ini untuk menyampaikan pada publik bahwa
proses hukum ini kami lakukan sebagai bagian dari penyelamatan lembaga KPU, sehingga orang-orang yang bermasalah dapat ditindak dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. (Baca juga: Wahyu Setiawan Minta Rp900 Juta ke Caleg PDIP agar PAW Dimuluskan)

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni, Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sebagai pemberi, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah