MENU TUTUP

Kasus Bully Siswa di SMP 1 Ransel, Penyidik Siapkan Saksi Ahli

Rabu, 22 April 2020 | 17:59:33 WIB
Kasus Bully Siswa di SMP 1 Ransel, Penyidik Siapkan Saksi Ahli

LABUHANBATU (MR) - Penyidik Unit Resum Polres Labuhanbatu,  akhirnya akan memanggil saksi ahli dari Polda Sumut,  atas kasus Oknum Guru membully siswanya di SMP 1 Rantau Selatan (Ransel) Kabupaten Labuhanbatu.

IPTU Hasiholan Naibaho,SH Selaku Kanit Idik I Polres Labuhanbatu melalui penyidik pembantu Bripka Ferdiansyah Putra, saat dikonfirmasi Rabu (22/4/2020) mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menyita barang bukti. 

"Kita sudah melakukan gelar perkara dan sudah menyita barang bukti, selanjutnya kita akan memanggil saksi ahli," tulisnya melalui pesan singkat Whatsapp. 

Ferdiansah juga menjelaskan, proses pemanggilan saksi ahli akan segera dilakukan secepat mungkin, setelah pemeriksaan saksi ahli kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Untuk pelimpahan berkas di kejaksaan belum, nanti setelah kita lakukan pemeriksaan saksi ahli baru kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan sebagai tersangka dan berkas akan kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya,korban bersama orang tuanya DRH telah diperiksa oleh penyidik pada Senin (20/4/2020).

"Kemarin saya baru diperiksa dan saya meminta kepada Polres Labuhanbatu agar kasus ini cepat dilanjutkan, agar ada efek jera bagi si pelaku," pinta DRH orang tua korban.

Sementara itu,Penasehat Hukum (PH) Irwansyah,SH.MH mengatakan Berkaitan dengan naiknya proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik, tentunya diharapkan kepada pihak Polres Labuhanbatu dapat mempercepat proses hukumnya sehingga ada kepastian hukum bagi korban.

"Proses nya kan sudah ditingkatkan ke penyidikan, jadi kami berharap kepada pihak polres labuhanbatu agar mempercepat proses nya agar korban bisa mendapat kepastian hukum," harapnya.

Irwansyah juga menambahkan bahwa korban DRH telah di lakukan pemeriksaan Psikologis kemarin pada Selasa (21/04/2020) kemarin di Polres Labuhanbatu.

"Semalam DRH sudah dilakukan pemeriksaan Psikologis di Polres Labuhanbatu, Intinya kita tunggu hasil dari pemeriksaan Saksi Ahli untuk penetapan TGS sebagai tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Untuk diketahui,  Bulan Januari 2020 yang lalu, DRA melaporkan guru kelas anaknya berinisial TGS. Lantaran,  anaknya dibully di Group Whatsapp dengan menuliskan "inilah anak terbuat dari tanah sengketa". Tidak terima, DRA melaporkan kasus itu ke Polres Labuhanbatu. (anditan)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78