MENU TUTUP

Nah lho...!!! Diduga Makar, Sri Bintang Pamungkas Dikenakan Pasal UU ITE

Sabtu, 03 Desember 2016 | 11:42:15 WIB
Nah lho...!!! Diduga Makar, Sri Bintang Pamungkas Dikenakan Pasal UU ITE

JAKARTA (MR) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, aktivis Sri Bintang Pamungkas, dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya.

"Jadi terhadap beliau (Sri Bintang) belum di kembalikan, dan sedang jalani pemeriksaan oleh penyidik Polri," kata Boy Rafli saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016).

Kata dia, penangkapan dan penahanan Sri Bintang, berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube ajakan penghasutan.

"Barang bukti sudah diamankan penyidik, dan dalam proses pemeriksaan. Dikenakan UU ITE," tuturnya.

Informasi yang dihimpun, delapan orang yang ditangkap karena tuduhan makar itu yakni eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein.

Selanjutnya adalah seniman dan aktivis politik Ratna Sarumpaet, pentolan Dewa 19 sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, putri Presiden pertama Presiden Soekarno, Rachmawati Soerkarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Eko.

Sementara juga ada dua orang yang ditangkap dan dijerat Pasal 28 Undang-Undang ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar.*** (okezone)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

Danramil 02/BK Cek Kesiapan Lahan Untuk Ketahanan Pangan

5

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai