MENU TUTUP

Tipikor BUMD Tuah Sekata, Kuasa Hukum AF : Jangan Asal Ngomong

Selasa, 18 Mei 2021 | 16:18:12 WIB
Tipikor BUMD Tuah Sekata, Kuasa Hukum AF : Jangan Asal Ngomong
PANGKALAN KERINCI (MR) - Terkait dengan pernyataan Kastel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Sumriadi SH beberapa waktu lalu di beberapa media online yang menyebutkan akan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata ditanggapi sangat serius oleh Tim Kuasa Hukum dari tersangka AF.
 
"Jangan asal ngomong, kalau memang ada, tolong diumumkan, jangan buat statemen yang dapat membuat klien kami, bertanya-tanya," ujar Andriadi SH selaku juru bicara kuasa hukum tersangka, kepada media di Pangkalan Kerinci, Selasa (18/5).
 
Dalam kasus yang menimpa klienya ini, Andriadi SH menyimpulkan tidak mungkin AF menjadi tersangka tunggal, mengingat kasus dugaan Tipikor ini terjadi dalam sebuah institusi BUMD yang jelas-jelas mempunyai mekanisme administrasi yang rapi dan terencana.
 
"Kita masih menunggu kejujuran dan kepastian hukum dari pihak Kejari Pelalawan dalam menuntaskan kasus ini," ungkapnya.
 
Kembali diterangkannya lagi, bagaimana mungkin kliennya selaku staff BUMD Tuah Sekata yang tidak memiliki tupoksi terhadap kegiatan yang disebutkan pihak Kejari, diduga dapat merugikan keuangan negara.
 
"Dalam kegiatan tersebut, mekanisme pelaksanaan dan pencairan anggaran seluruhnya berjalan sesuai aturan administrasi yang rapi dan baik dan ini jelas ditangani oleh orang-orang yang memiliki kewenangan," terangnya.
 
Untuk itu Ia berharap pihak Kejari Pelalawan dapat bersikap jelas dan tidak membedakan siapapun yang memang terlibat dalam kasus tersebut.
 
"Bingung juga kita melihat kasus ini, ada dugaan tipikor tapi pelakunya satu orang, padahal ini dilakukan dalam sebuah institusi BUMD. Jadi kita merasa klien ini dizholimi," tutupnya.
 
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menetapkan AF sebagai tersangka dan sudah di tahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD Tuah Sekata tahun 2012-2016.
 
AF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada perusahaan pelat merah tersebut pada tahun 2012 hingga 2016 berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara sedang proses perhitungan.
 
"Tersangka AF yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan merupakan salah satu pejabat di BUMD Tuah Sekata," jelas Sumriadi Kasi intel Kejaksaan Negeri Pelalawan.
 
Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Penyidik juga berpendapat, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan" Ujarnya.
 
(ton).

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah