MENU TUTUP

Rapat Paripurna DPRD Kepri, BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengucualian WTP

Jumat, 21 Mei 2021 | 14:24:52 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kepri, BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengucualian WTP

TANJUNGPINANG (MR) - Rapat Paripurna DPRD provinsi Kepri, yang di paksanakan pada hari Kamis (20/5/2021di ruangan rapat utama balairung raja khalid

Dalam rapat paripurna ini Kepala badan pemeriksa keuangan RI perwakilan Kepri menyampaikan laporan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah provinsi kepri  tahun anggaran 2020.

Dalam penyampaian nya, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan RI, memberikan apresiasi kepada DPRD Kepri  dan Gubernur kepri  beserta jajaran atas kerjasama dan komitmen nya  mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel jelas nya.

Pimpinan BPK juga  menjelaskan tentang pasal 31 ayat 1 undang-undang nomer 17 tahun 2003 mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan.

Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional dari proses pemeriksaan, dipasal 17 undang undang nomer 15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dalam hal ini dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kepulauan Riau, dan pimpinan entitas dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran laporan penyajian laporan keuangan yang telah diatur oleh komite akuntansi standart pemerintahan dimana opini ini merupakan pernyataan profesional Pemeriksaan penyajian kewajaran informasi yang disajikan didalam laporan keuangan.

Opini tersebut didasarkan kepada kriteria, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan didalam penguapan, dan yang ke-3 kepatuhan Ketentuan peraturan perundang-undangan efektivitas pengendalian internal.

Melalui pemeriksaan BPK, atas laporan keuangan Pemeriksa Provinsi kepulauan Riau tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi kepulauan Riau untuk menindak lanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK.

Dalam hal ini, BPK telah memberikan opini wajar Tampa pengecualian (WTP) dimana capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Namun demikian tanpa mengurangi keberhasilan yang dicapai oleh pemerintah provinsi kepulauan Riau didalam menyajikan laporan keuangan beberapa hal didalam tata kelola keuangan daerah.

Hal tersebut, antara lain. PT pelabuhan Kepri belum menyetorkan pendapatan atas pengoperasian atas kapal MT lintas kepri kas daerah selama tahun 2020, kedua kekurangan volume atas pekerjaan pada dinas pekerjaan penataan ruang dan Pertanahan, dan dinas pendidikan. (RD)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah