Pemberhentian PTT dan THL, Bupati Lingga M. Nizar Tegaskan Itu Sudah keputusan Final
LINGGA (MR) - Bupati Lingga Muhamad Nizar menegaskan terkait keputusan soal pemberhentian PTT dan THL yang tidak di sambung kontrak kerjanya tahun ini, itu sudah merupakan keputusan final.
Hal ini di sampaikan M.Nizar kepada wartawan di gedung Daerah Dabo Singkep pada Kamis ,(01/07/2021)
”Disini saya tegaskan keputusan soal pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) itu sudah keputusan final," Ucap Nizar.
Dijelaskanya terkait ada pihak- pihak yang merasa tidak puas ataupun merasa di rugikan terkait keputusan ini, Bupati Lingga mempersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku di Republik ini.
”Silahkan bagi mereka yang tidak mau menerima keputusan soal ini boleh menempuh jalur hukum atau di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga boleh,” jelasnya lagi.
Ditambahkannya lagi. Persoalan PTT dan THL ini jelas, sistem kerjanya berdasarkan kontrak melalui Surat Keputusan (SK) Bupati,
”Jadi kalau SK nya tidak di perpanjang berarti masa kerjanya sudah habis dan berkakhir, bukan saya memberhentikan atau di PHK, jadi ini jelas ya permasalahannya,” Tutup Nizar.
(Kasmiran)