MENU TUTUP

Dugaan Perampasan Wilayah Desa Sepadan, Kapolsek Singkep Barat Sebut Masih Tahap Pengumpulan Bukti

Ahad, 08 Agustus 2021 | 12:53:40 WIB
Dugaan Perampasan Wilayah Desa Sepadan, Kapolsek Singkep Barat Sebut Masih Tahap Pengumpulan Bukti

LINGGA (MR) - Bumingnya pemberitaan permasalahan dugaan telah terjadi perampasan atas hak wilayah hutan desa sepadan yang ditayangkan pada Sabtu 24 Juli 2021 yang bertajuk "Jual Ratusan Hektar Lahan Desa Sepadan, Ini Kata Narasumber Dan Bantahan Pjs Kades Tanjung Irat". Saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler, Kapolsek Singkep Barat sebut pihaknya saat ini masih dalam tahap penyidikan serta pengumpulan bukti.

"Sementara kita dalami dulu dan kita pelajari dulu sesuai dengan pemberian itu, kita lihat dulu nanti, apa lagi sampai permasalahan pak Darwan itu kita konfirmasi dulu, kita tengok dan kita selidiki dulu apakah benar atau tidak", Ucap Kapolsek Singkep Barat IPTU Bakri, Sabtu 07/08/2021 pukul 20.25 Wib.

Kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa orang yang tercantum nama di surat sporadik selaku penguasa/pemilik lahan untuk dimintai keterangan mereka. Kita croscek kemudian hasil keterangan mereka. Dalam hal ini kita tidak boleh gegabah juga melihat. Yang jelas kita selidiki dulu, dan untuk perkembangan selanjutnya baru nanti kita laporkan kepada pimpinan kita.

Saat ini masih dalam proses tahap penyidikan, kita masih mengumpulkan barang bukti sesuai dengan adanya pemberitaan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Desa Tanjung Irat. Sekarang kita kumpulkan dulu bukti-bukti apakah bisa dinaikkan nanti perkaranya, tutup IPTU Bakri.

Dipaparkan narasumber terpercaya yang enggan namanya dicantumkan dalam lampiran pemberitaan sebelumnya menyebutkan, "Sebenarnya banyak permasalahan yang terjadi bang, bukan hanya melakukan perampasan hak wilayah hutan desa sepadan saja. Pemerintahan Desa Tanjung Irat juga diduga sudah melakukan kesalahan dalam hal ini jelasnya administrasi yakni menerbitkan surat sporadik wilayah Desa Langkap yang diterbitkan di tahun 2020, sementara sebelumnya pada tahun 2014 lalu lahan tersebut sudah di buat surat sporadik oleh pemerintahan Desa Langkap.

Sebenarnya permasalahan tapal batas wilayah tersebut sudah diketahui sebelumnya oleh pemerintahan Desa Tanjung Irat (kata narasumber terpercaya-red), sejak dilakukan pemekaran dari Desa Induk yakni Desa Bakong namun mereka abaikan dengan dalih tidak terima penetapan tapal batas wilayah yang disepakati bersama saat pengesahan pemekaran Desa pada tahun 2014 lalu, jelas narasumber.

Narasumber menjelaskan, mirisnya lagi Desa Tanjung Irat bukan hanya melakukan perampasan hak wilayah hutan desa sepadan Langkap saja namun ada juga puluhan hektar wilayah lahan hutan Desa Bakong juga di rampas yang kesemuanya sudah di perjual belikan kepada perusahaan tambang galian pasir yaknk PT. Citra Semarak Sejati dengan harga yang diberikan kepada pihak atas nama surat sporadik berpariasi pula, jelas narasumber terpercaya kepada wartawan.

Guna kebenaran semua informasi yang dijelaskan narasumber tersebut, hingga berita ini disiarkan pihak perusahaan PT.CSS dan mantan Pjs Kades Tanjung Irat Darwan belum bisa dikonfirmasi. (KS)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah