MENU TUTUP

2 Pegawainya Jadi Pemalsu Hasil Tes Covid-19, PT APS Ditegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta

Ahad, 27 Februari 2022 | 15:43:53 WIB
2 Pegawainya Jadi Pemalsu Hasil Tes Covid-19, PT APS Ditegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta

MONITORRIAU.COM - Dua petugas Aviation Security (Avsec) yang terlibat kasus pemalsuan hasil tes PCR dan antigen di Bandara Soekarno-Hatta merupakan pegawai PT Angkasa Pura Solusi (APS).

PT APS adalah anak perusahaan PT AP II yang menaungi Avsec di Bandara Soekarno-Hatta.

Kedua petugas yang berinisial MFS dan S itu telah ditangkap oleh polisi pada 23 Februari 2022 dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi menyatakan bahwa pihaknya telah menegur PT APS lantaran dua personel Avsec-nya terjerat kasus pemalsuan.

"Iya, kami sudah tegur APS," ucapnya melalui sambungan telepon, Minggu (27/2/2022).

"APS selaku labor supply untuk karyawan tersebut, karena sumbernya dari dia," sambung dia.

Holik menegaskan, PT APS harus memberikan sanksi kepada dua tersangka itu.

PT APS juga diminta untuk lebih selektif saat mencari karyawan.

Kata Holik, pengelola Bandara Soekarno-Hatta turut meminta PT APS agar menempatkan personel yang memiliki komitmen dan bekerja sesuai tugasnya.

"Kami juga minta yang ditempatkan benar-benar yang bisa bekerja sesuai job desc-nya, berkomitmen, enggak menyalahgunakan kewenangannya selaku petugas di situ," papar Holik.

"Untuk lebih selektif terhadap pengoperasian di bandara," sambungnya.

Selain MSF dan S, polisi juga menangkap tersangka HF dan AR dalam kasus tersebut.

Tersangka HF juga merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka lain berinisial AR merupakan pegawai di sebuah kantor instansi pemerintah di Tangerang.

AR berperan sebagai pembuat hasil tes PCR dan antigen palsu, sedangkan tiga tersangka lain berperan mencari calon penumpang yang berminat membeli hasil tes palsu.

Mereka menjual hasil tes PCR dan antigen dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Para tersangka sudah beroperasi selama lima bulan dan meraup untung Rp 60 juta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dokumen.*** (KOMPAS.com)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah