MENU TUTUP
HARI RAYA NYEPI

Kalapas Serahkan Remisi Khusus Keagamaan bagi WBP

Kamis, 03 Maret 2022 | 17:28:31 WIB
Kalapas Serahkan Remisi Khusus Keagamaan bagi WBP

TANJUNGPINANG (MR) - Peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944/2022 M, warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan. (Kamis, 03/03/2022)

Adapun dasar hukum pemberian Remisi tersebut ialah kepada wbp yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada kegiatan tersebut pemberian Remisi diserahkan secara langsung oleh Kalapas (Wahyu Prasetyo) yang didampingi oleh Kasi  Binadik (Irwan Sopian), Ka. KPLP (Faizal G. Putra), Kasubsi Registrasi (Iswandi), Kasubsi Bimkemaswat (Veazanol Kosuma) dan Staff Binadik.

Adapun wbp yang mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang berjumlah 8 orang wbp keagamaan Hindu.

Kalapas (Wahyu Prasetyo) terlebih dahulu mengucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Nyepi kepada wbp yang Merayakan, beliau mengajak Hari Raya Nyepi menjadi momentum dalam merubah diri ke arah yang lebih baik.

Tidak hanya itu, beliau menegaskan bahwa pemberian Remisi ini diterima karena telah terpenuhnya  persyaratan administratif dan substantif. Oleh karena itu, tetap jalankan  kewajiban wbp selama menjalani masa hukuman agar menjadi penilaian di SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana)

Akhir kegiatan ditutup dengan foto bersama dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78

2

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

3

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

4

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

5

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah