MENU TUTUP

Pukul Hingga Tak Sadarkan Diri, Seorang Pria di Pinggir Setubuhi Anak di Bawah Umur

Selasa, 19 April 2022 | 10:03:28 WIB
Pukul Hingga Tak Sadarkan Diri, Seorang Pria di Pinggir Setubuhi Anak di Bawah Umur Tersangka ES saat sudah berada di Mapolsek Pinggir. (HANDANA)

PINGGIR (MR) – Team Opsnal Reskrim Polsek Pinggir berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pria yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur didalam wilayah hukumnya.

Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika, SH, MH melalui Panit I Reskrim Iptu Gogor Ristanto S.Tr.K. saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan seorang pria berinisial ES (23) sesuai dari Laporan Polisi nomor : LP/64/IV/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 10 April 2022.

"Awal kejadiannya, Pada hari Senin Bulan Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, saat itu korban sedang berada dirumah kemudian Tersangka ES yang merupakan adik ipar pelapor Ibu Kandung Korban mengajaknya untuk memanen buah kelapa sawit dikebun," kata Panit I Reskrim Polsek Pinggir, Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K Selasa (19/4) via Whatsapp kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Akhirnya korban sebut saja namanya Bunga Mawar mau pergi bersama Tersangka ES berdua kekebun sawit tersebut untuk memanen berondolan.

"Setibanya dikebun Tersangka ES, menyuruh korban untuk memanen berondolan buah kelapa sawit dimana pada saat itu ia tengah duduk," terangnya.

Tersangka ES, diutarakannya, memukul pundak korban hingga tidak sadarkan diri, setelah itu ia terbangun sudah berada disemak-semak sekitar kebun dalam keadaan terlentang dan pakaian sudah terbuka dimana bajunya sudah naik sampai ke atas dada serta celana turun hingga lutut, Korban juga merasakan sakit pada bagian pundak hingga kemaluannya.

"Setelah itu korban memasang kembali pakaian dan pada saat itu Tersangka ES mendatanginya lalu mengancamnya supaya tidak memberitahukan kepada orang tua jika memberitahukannya ia akan dibunuh," tuturnya.

Iptu Gogor menjelaskan setelah itu korban pulang kerumah, lalu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 Wib pada saat ia berada didalam kamar Tersangka ES memberikan minuman kepadanya yang membuat tidak sadarkan diri.

"Kemudian pelapor merasa curiga dengan keadaan korban lalu ia menanyakan keadaan dan memanggil salah seorang saksi lalu akhirnya korban memberitahukan kejadian yang dilakukan Tersangka ES, setelah itu dilakukan pemeriksaan dibidan dan diketahui bahwa Bunga Mawar sedang hamil dan sudah berjalan lebih kurang 4 bulan," cetusnya.

Atas Kejadian tersebut Ibu Korban merasa tidak senang dan membuat laporan kepada pihak Polsek Pinggir karena perbuatan Tersangka ES terhadap anaknya sudah diluar batas.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH mengintruksikan kepada kita untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket Reskrim," ujarnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, dikatakan kembali Iptu Gogor, korban juga telah dibawa Visum ET repertum, setelah dilakukan gelar perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita.

Pada hari Senin 18 April 2022 sekitar pukul 22.30 Wib, Team opsnal Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Tersangka, diketahui ES sedang berada dirumah mertuanya di Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 23.30 Wib Tersangka ES berhasil ditangkap dirumah Mertuanya di Jl. Bhatin Muajolelo Desa Pinggir, selanjutnya di interogasi ia mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban. sebanyak 1 kali.

"Kemudian Tersangka ES dan barang bukti yang telah diamankan serta dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka ES yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang - Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang - Undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 huruf d Undang - Undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (HANDANA)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Yusuf: Alhamdulillah Turnamen 3 Kategori Teduh Cup 2024 Sukses

2

SSL 2024 Resmi Bergulir, Kompetisi Penuh, Ada 250 Pertandingan Semusim

3

MALAYA Research and Development Desak DPK APINDO Dumai

4

MALAYA Research and Development Taja Gerakan Kemas Kampoeng Dalam Musyawarah Ilmiah

5

Dandim 0320/Dumai Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU)